Untuk beberapa orang yang tunggal di kota-kota besar, belanja adalah hal lumrah yang dilakukan. Setiap akhir pekan mall atau pusat perbelanjaan modern selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat yang haus akan entertainment. Ya bagi sebagian orang belanja adalah kegiatan entertain atau kegiatan yang menghibur setelah selama satu pekan berkutat dengan rutinitas yang padat dan melelahkan. Belanja juga menjadi kegiatan untuk mencuci mata hal ini dikarenakan banyak orang yang gemar melihat produk-produk yang didisplay untuk dijual.
Besarnya perputaran uang dalam kegiatan tersebut membuat banyak pihak yang berlomba-lomba untuk terlibat dalam kegiatan transaksi jual beli. Tak heran kini banyak pusat perbelanjaan muncul untuk memenuhi kebutuhan para kaum urban. Bukan hanya di dunia nyata saja. Pertumbuhan pusat transaksi jual beli juga terjadi di dunia maya. Tempat transaksi jual beli di dunia maya tersebut kerap disebut dengan ecommerce, toko online, online shop atau online store.
Saat ini hampir semua media online telah dijadikan wadah untuk transaksi jual beli online, baik itu di social media seperti instagram, facebook, twitter, bbm juga di website yang dikususkan untuk jual beli online.
Namun tidak adanya kontrol dari pihak terkait seperti kepolisian dan pemerintah dalam mengatur transaksi jual beli online membuat banyak oknum memanfaatkan momentum ini dengan cara curang. Tak heran jika berita tentang penipuan online saat ini marak di beritakan.
Akan tetapi dibalik itu semua, belanja online tetap memberikan berbagai keunggulan. Salah satunya adalah memberikan kemudahan. Dengan melakukan belanja online pembeli akan dimudahkan untuk bertraksaksi jual beli dimanapun dan kapanpun. Sepanjang ada koneksi internet, belanja online dapat dilakukan
Nah, untuk meminimlasi tindak penipuan online diperlukan ketelitian dan kewaspadaan bagi pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi. Berberapa diataranya adalah:
- Cek reputasi penjual atau toko online yang akan dijadikan tempat transaksi. Apakah penjual atau toko online tersebut memiliki reputasi yang positif. Untuk melakukan hal ini Anda dapat mencari referensi di google atau mengecek langsung testimoni yang ada.
- Bacalah dengan teliti aturan atau term and condition pada lapak atau situs jual beli online yang Anda tuju. Bila ada hal yang menjanggalkan seperti aturan yang mengharuskan Anda memberikan data pribadi sebaiknya tinggalkan situs tersebut demi keamanan.
- Perhatikan juga apakah ada aturan yang memperblehkan pembeli meretur barang yang sudah dibeli. Hal ini penting mengingat saat melakukan transaksi online pembeli tidak dapat melihat secara langsung produk yang dibelinya. Jadi ketika barang tidak sesuai seperti salah ukuran ataupun rusak. Pembeli dapat mengembalikan barang tersebut.
Itu tadi beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari tindak penipuan jual beli online. Selain beberapa tips diatas, Anda juga dapat membeli produk di Shopius.com. Mengapa shopious.com? Karena shopious merupakan direktori toko online terlengkap dan terbesar saat ini. Dengan Shopious.com tersebut pembeli dapat menemukan ribuan produk yang dijual langsung oleh penjualnya. Dengan kata lain, keberadaan shopious hanyalah sebagai penghubung antar penjual dan pembeli. Selebihnya pembeli dan penjual dapat berkomunikasi secara langsung. Keuntungan dengan system ini, pembeli dan penjual dapat melakukan Customer On Delivery atau COD. Sehingga tidak perlu takut barang yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai. Selain itu dengan system ini juga tentunya akan meminimalkan tindak penipuan online.
Untuk kemanan, Shopious.com memberlakukan peraturan yang ketat kepada penjual yang ingin berjualan atau menggelar lapaknya di Shopious. Tidak sembarang penjual dapat berjualan di shopious. Penjual yang ingin menggelar lapak di shopious haruslah lulus verifikasi seperti memberikan info data diri penjual serta interview. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan lingkungan jual beli online yang aman. Sehingga pembeli yang berkunjung ke shopious tidak perlu lagi merasa takut atau khawatir akan tindak penipuan.